PUT ISLAM IN AND ON, IN YOUR HEART AND ON EVERYTHING

Senin, 12 Oktober 2009

Jihad fi Sabilillah

Asy Syaikh Asy Syahid Sayyid Quthb
Al-Imam Ibnul Qayyim, dalam bukunya Zadul-Ma`aad, bab "Sikap Islam terhadap Orang-orang Kafir dan Munafik sejak Awal Kenabian Rasulullaah hingga Wafatnya , meringkas pengertian jihad dalam Islam sebagai berikut.

"Ayat pertama yang diwahyukan Allah adalah perintah untuk membaca dengan nama Tuhannya Yang telah mencipta. Dan, ini merupakan awal kenabiannya. Lalu, Allah memerintahkan agar membaca dalam dirinya 'serulah', mewahyukan kepadanya: 'bacalah', menggugahnya dengan 'wahai orang yang berselimut'. Kemudian, Ia memerintahkan agar ia menyeru kerabat dekatnya, lalu kaumnya, lalu orang-orang Arab disekitarnya, lalu orang-orang Arab seluruhnya, dan terakhir seluruh dunia.

Rasulullaah menyeru selama beberapa belas tahun tanpa peperangan dan tanpa memungut jizyah. Ia pun diperintahkan untuk bertahan, bersabar, dan selalu memaafkan musuh-musuhnya. Kemudian, ia diizinkan untuk berhijrah dan berperang. Lalu, ia diperintahkan untuk memerangi orang yang memeranginya dan membiarkan orang kafir yang tidak mengusik dakwahnya. Kemudian terakhir, ia diperintahkan untuk memerangi semua orang-orang musyrik, sampai agama Allah itu dapat ditegakkan.

Lalu, tatkala surah al-Bara`ah (at-Taubah) turun menjelaskan status bagi setiap kelompok ini, ia diperintahkan untuk memerangi musuh-musuhnya dari golongan orang-orang ahlul-kitab, sampai mereka meyerahkan jizyah atau masuk Islam. Ia juga diperintahkan untuk melakukan jihad terhadap orang-orang kafir dan munafik yang keras hati. Memerangi orang-orang kafir dengan pedang dan tombak. Memerangi orang-orang munafik dengan lisan dan logika. Ia juga diperintahkan untuk berlepas diri dari segala perjanjian yang ia buat dengan orang-orang kafir. Melemparkan kembali perjanjian ini kepada mereka.

Orang-orang yang mengadakan perjanjian dengan Rasulullaah (ahlul-`ahdi) ini terbagi menjadi tiga kelompok. Kelompok pertama, orang-orang yang membatalkan perjanjian mereka, lalu memberontak dan mulai memerangi, Untuk kelompok ini, beliau diperintahkan untuk memeranginya. Kelompok kedua, mereka yang memiliki perjanjian sementara dan mereka menepatinya serta tidak mempunyai keinginan untuk memerangi. Maka, beliau pun diperintahkan untuk menyelesaikan perjanjian ini sampai waktunya. Dan kelompok ketiga, mereka yang tidak mengadakan perjanjian dengan Rasulullah, tetapi mereka tidak mengusik dakwah. Atau, mereka yang menginginkan perdamaian mutlak dan terus-menerus,. Untuk kelompok ini, Rasululllah diperintahkan untuk mentolelir mereka sampai empat bulan. Jika mereka tidak mau masuk Islam, beliau akan memeranginya.

Maka, dengan menerapkan tiga strategi ini (memerangi orang yang membatalkan perjanjian; membatasi sampai empat bulan orang-orang yang tidak mengadakan perjanjian dengannya, atau orang-orang yang memiliki perjanjian mutlak; menyelesaikan segala isi perjanjian dengan orang-orang yang menunaikan janjinya hingga batas waktu berakhirnya perjanjian itu) hasil yang dicapai adalah: mereka berbondong-bondong masuk Islam dan enggan berlama-lama dalam kondisi kekafiran mereka. Sedangkan, untuk orang-orang yang dilindungi ( ahludz-dzimmah ), mereka hanya dikenakan jizyah.

Dengan begitu, setelah turunnya ayat al-Bara`ah ini jelas sudah posisi orang-orang kafir di hadapan Rasulullah: orang-orang yang memeranginya, orang-orang yang mengadakan perjanjian, dan orang-orang yang dilindungi. Kemudian, orang-orang yang mengadakan perjanjian ini masuk Islam. Hingga orang kafir yang tersisa adalah orang-orang yang memerangi dan orang-orang yang dilindungi. Maka, penghuni bumi ini terbagi menjadi tiga kelompok: orang-orang muslim yang mukmin, orang-orang yang memerangi Islam dan selalu dalam keadaan takut, serta terakhir orang-orang yang tunduk dan berdamai dengan Islam.

Sedangkan, mengenai orang-orang munafik, Rasulullaah diperintahkan menerima kepura-puraan mereka dengan baik dan menyerahkan kepada Allah segala hal yang mereka sembunyikan. Rasulullaah hanya diminta untuk menghadapi mereka dengan ilmu dan logika, menghindarkan diri dari mereka, berkata-kata kepada mereka dengan bahasa yang baik dan benar. Ia juga dilarang sholat di tempat mereka ataupun menshalati mereka. Dan, jika ia meminta ampunan kepada Allah atas dosa mereka, sesungguhnya Allah tidak akan mengabulkan doanya.

Demikianlah perjalanan hidup Rasulullaah bersama musuh-musuhnya: orang-orang kafir dan munafik."

Dari ringkasan yang padat mengenai fase-fase jihad di dalam Islam ini, tampak jelas ada beberapa ciri khas manhaj pergerakan agama ini, yang mesti kita perhatikan secara saksama, walaupun mungkin pembahasannya disini tidak dapat diuraikan secara terperinci.

Ciri pertama, realistis.

Manhaj ini merupakan formula pergerakan yang menyentuh langsung tatanan realitas kemanusiaan. Ia, dengan segenap perangkat yang dimilikinya, berupaya memberikan sokongan yang signifikan bagi eksistensi kemanusiaan yang riil ini. Ia juga berhadapan langsung dengan kejahiliahan yang terpersonifikasi dalam bentuk pandangan keyakinan, yang di satu sisi menjadi fondasi bagi bangun sistem institusi sosial dan pada sisi lain menjadi dasar hukum bagi keabsahan para pemegang kuasa abad ini.

Oleh karena itulah, Islam menghadapi semua realitas ini dengan segenap potensi yang dikandungnya. Dengan dakwah dan persuasi, ia berusaha meluruskan segala keyakinan dan padangan yang sesat ini. Dengan kekuatan dan jihad, ia berusaha meruntuhkan institusi jahiliah beserta penguasa yang bercokol didalamnya. Institusi dan penguasa yang selalu saja menjadi penghalang bagi kelancaran dakwah - sebagai upaya pelurusan keyakinan sesta yang berkembang pada saat itu,. Institusi dan penguasa yang memperbudak manusia secara paksa dan membabi buta.

Inilah pergerakan yang tidak hanya bercorak persuasif (dakwah) di hadapan kekuasaan materi yang pongah. Sebagaimana halnya ia juga bukan semata model pergerakan yang menggunakan kekuatan fisik (jihad) untuk menaklukkan sanubari manusia yang lembut. Kedua-duanya ( dakwah dan jihad ) adalah metode agama ini, yang ditujukan demi mengeluarkan manusia dari kubangan penuhanan hamba menuju penuhanan Allah semata.

Ciri kedua, progresif.

Ia merupakan pergerakan periodik yang terus berkembang secara berkesinambungan. Di setiap fase perkembangannya ada perangkat pendukung tertentu bagi kondisi dan kebutuhan realistisnya, di samping setiap fase ini merupakan kesinambungan dari fase sebelumnya. Dan, ia tidak menjawab segala tantangan realitas ini hanya dengan teori semata ataupun melewati setiap gase realistisnya ini secara kaku.

Banyak orang yang melakukan kesalahan fatal dalam menggambark konsep jihad di dalam agama ini. Walaupun mereka banyak mengutip ayat al-Qur`an untuk dijadikan landasan, tetapi mereka lalai terhadap ciri kedua manhaj ini. Mereka tidak mengerti dengan benar karakteristik fase-fase yang mesti dilalui manhaj ini, berikut hubungan antara ayat-ayat yang ada di dalam Al-Qur`an dengan setiap fase ini. Mereka telah mencemari manhaj agama yang suci ini. Mereka mengedepankan ayat-ayat Al-Qur`an yang sebenarnya tidak mengandung prinsip dan kaidah yang final. Mereka menganggap bahwa setiap teks Al-Qur`an merupakan teks final, yang menggambarkan kaidah finalagama ini. Mereka mengatakan secara mental dan akal, mereka telah dirasuki rasa pesimistis melihat fenomena umat Islam yang tidak mencerminkn keislamannya bahwasanya jihad di dalam Islam hanya sebagai tindakan defensif.

Yang lebih parah lagi, dengan mengatakan bahwa jihad di dalam Islam hanyalah tindakan defensif, mereka menganggap bahwa mereka telah mempertahankan citra baik agama ini, padahal tidak. Pada hakikatnya, mereka etlah meluluhlantakkan manhaj agam ini. Manhaj yang ditujukan untuk menghapus seluruh thagut (tirani) di muka bumi. Manhaj yang ditujukan untuk menundukkan manusia pada penghambaan total kepada Allah semata. Manhaj yang berupaya mengeluarkan manusia dari penuhanan manusia, tidak dengan pemaksaan, tetapi cukup dengan mendekatkan jarak antara manusia dan akidah ini. Tentu kondisi ini dapat dicapai setelah meruntuhkan struktur politik yang ada atau memaksanya untuk membayar jizyah dan mengumumkan penyerahannya. Membiarkan akidah ini tersebar dan membebaskan setiap manusia untuk memilih, memeluk keyakinan ini atau tidak.

Ciri ketiga, terpola dan memiliki tujuan yang jelas.

Pergerakan periodik sistemis ini - berikut perangkat pendukungnya yang selalu mengikuti semangat zaman mesti sealur dengan pola dan tujuan yang telah digariskan. Ia sejak awal menempuh satu pola dakwah yang tetap, baik itu terhadap kaum kerabat Rasulullaah, Quraisy, bangsa Arab, maupun dunia secara keseluruhan, Menuntun mereka pada pencapaian satu tujuan final, yaitu penghambaan kepada Allah secara ikhlas. Keluar dari penghambaan di hadapan hamba, tanpa dapat ditawar-tawar lagi.

Kemudian, pada tahap berikutnya, berupaya mewujudkan (satu-satunya) tujuan ini dalam langkah-langkah yang tersusun rapi secara periodik. Dalam setiap periode ada perangkat yang selalu terbarukan, sebagaimana yang telah dipaparkan di atas.

Ciri keempat, pro perdamaian dan sesuai de ngan aturan legal.

Syariat Islam telah memaparkan bagaimana pola hubungan antara kemasyarakatan muslim dan masyarakat-masyarakat lainnya sebagaimana yang telah diringkas secara apik di dalam Zadul-Ma`aad. Hubungan ini didasarkan pada anggapan bahwa Islam (berserah diri kepada Allah semata) merupakan prinsip universal, yang mesti dituju oleh seluruh manusia, tanpa terkecuali. Atau dengan pengertian lain, manusia, siapa pun adanya, tidak boleh menghalang-halangi dakwah kepada Islam ini, sebab ia merupakan prinsip universal yang harus ditolelir keberadaannya. Maka, umat manusia harus berdamai dengan Islam. Jangan melakukan hambatan bagi dakwah ini, baik itu secara politik maupun kekuatan materiil yang sengaja dilakukan untuk memblokade manusia dari komunikasinya dengan Islam. Dakwah Islam ini harus diberi kesempatan untuk sampai kepada setiap individu. Individu inilah yang bebas menentukan pilihannya: menerima atau tidak. Namun, jika seorang individu melakukan tindakan-tindakan yang menentang Islam, Islam mau tidak mau akan memeranginya hingga ia terbunuh atau menyerah.

Orang-orang yang menderita kekalahan secara mental dan akal, yang menulis buku Jihad menurut Islam dengan tujuan melakukan tindakan pembelaan atas "tuduhan" ini, telah mencampuradukkan antara manhaj agama suci ini, yang terwakili oleh teks yang menyatakan tidak ada pemaksaan akidah bagi manusia dan antara manhaj agama ini dalam menghancurkan kekuatan politik materiil yang menjadi penghalang sampainya Islam kepada manusia. Kekuatan politik yang mengekalkan perbudakan manusia di hadapan manusi lain dan menghalang-halangi mereka dari penghambaan kepada Allah.

Kedua perkara ini sebenarnya tidak saling berkaitan sama sekali dan memang, bagaimanapun juga, keduanya tidak dapat dikaitkan. Namun, mereka, demi menampilkan kesan bahwa keduanya memiliki kaitan yang erat - dan terutama, karena didorong oleh rasa inferioritas mereka - berupaya menyimpulkan jihad menurut Islam ke dalam apa yang mereka namakan sekarang ini dengan "peperangan defensif".

Padahal, jihad di dalam Islam sama sekali tidak ada hubungannya dengan peperangan manusia dewasa ini. Ia bukan salah satu di antara sekian faktor penyebabnya. Ia juga tidak memberikan warna apa pun pada bentuknya. Yang menjadi faktor penyebab munculnya jihad dalam Islam adalah watak dasar agama Islam itu sendiri, perannya di muka bumi ini, berikut tujuan-tujuan mulia yang telah Allah tetapkan. Allah telah menyatakan untuk apa Ia mengutus Rasulullaah dengan risalah ini, menjadikannya Nabi yang terakhir, dan menjadikan risalah itu sebagai risalah yang terakhir pula.

Agama ini merupakan ikrar universal akan "pembebasan" manusia di muka bumi dari penghambaan manusia atas manusia lainnya. Dari penghambaan manusia terhadap hawa nafsunya juga yang merupakan salah satu dari sekian bentuk penghambaan manusia terhadap manusia lainnya. Ikrar ini ditempuh dengan mengumumkan secara tegas ketuhanan Allah semata dan kemanunggalan-Nya dalam mengurusi alam semata ini.

Ikrar bahwasanya "Allah semata Tuhan atas alam ini" memiliki pengertian : revolusi menyeluruh terhadap kekuasaan manusia dengan segenap bentuk, sistem, dan kondisinya. Revolusi total atas kesewenang-wenangan setiap pemerintahan manusia dengan segala bentuknya di seluruh muka bumi ini. Atau dengan ungkapan lain yang lebih bertenaga, Islam adalah sebugerakan pemberontakan yang bertujuan menghancurkan setiap pola hubungan antar manusia yang menuhankan sebagian di atas sebagian lainnya. Sebab, setiap sistem hukum yang didalamnya manusia dapat bertindak sewenang-wenang, bahkan ia sendiri menjadi sumber kekuasaannya, tidak lain merupakan tindakan penuhanan manusia atas manusia lainnya.

Ikrar ini juga berarti : mencabut segala kekuasaan Allah yang "dicuri" dan mengembalikannya kepada Allah. Memberangus para pencuri ini, yang memerintah manusia dengan syariat-syariat buatan mereka. Seolah-olah mereka ini adalah tuhan dan rakyat mereka adalah hamba mereka.

Dan hal ini, sekali lagi, berarti meruntuhkan kerajaan manusia dan mendirikan kerajaan Allah di muka bumi. Al-Qur`an menegaskan,
"Dan, Dialah Tuhan (yang disembah) di langit dan Tuhan (yang disembah) di bumi dan Dialah yang Maha bijaksana algi Maha Mengetahui" (az-Zukhruf:84)

"Kamu tidak menyembah yang selain Allah kecuali hanya (menyembah) nama-nama yang kamu dan nenek moyangmu membuat-buatnya. Allah tidak menurunkan suatu keterangan pun tentang nama-nama itu. Keputusan itu hanyalah kepunyaan Allah. Dia telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia. Itulah aagma yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui" (Yusuf:40)

"Katakanlah : Hai Ahli Kitab, marilah (berpegang) kepada suatu kalimat (ketetapan) yang tidak ada perselisihan antara kami dan kamu, bahwa tidak kita sembah kecuali Allah dan tidak kita persekutukan Dia dengan sesuatu pun dan tidak (pula) sebagian kita menjadikan sebagian yang lain sebagai tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah kepada mereka, 'Saksikanlah bahwa kami adalah orang-orang yang berserah diri (kepada Allah).'" (Ali Imran : 64)

Mendirikan kerajaan Allah di muka bumi ini bukan berarti menyelenggarakan pemerintahan di muka bumi, yang penyelenggaraannya diserahkan secara penuh kapada para agamawan, sebagaimana halnya yang terjadi di dalam kekuasaan Gereja. Ia juga tidak berarti memberikan legitimasi bagi orang-orang yang mengatasnamakan tuhan untuk memegang kendali pemerintahan, sebagaimana halnya di dalam sistem pemerintahan yang dikenal dengan sistem teokrasi, atau kerajaan ilahiah yang suci. Kerajaan Allah tidak akan tegak di tangan para agamawan ataupun orang yang mengatasnamakan tuhan ini. Ia hanya akan berdiri tegak dengan jalan mengedepankan syariat Allah sebagai kebijakan tertingginya. Menjadikan Allah sebagai rujukan utama segala persoalan yang timbul, sebagaimana yang telah Allah tetapkan di dalam syariat-Nya.

Mendirikan kerajaan Allah di muka bumi, berarti meruntuhkan kerajaan manusia serta mencopot segala "kekuasaan curian" ini dan mengembalikannya kepada Allah, menjadikan kedaulatan bagi syariat Allah semata dan membuang undang-undang buatan manusia. Semuanya itu tidak akan tercapai hanya dengan dakwah melalui lisan dan penjelasan yang panjang lebar. Para "pencuri kekuasaan" Allah di bumi ini belum tentu mau menyerahkan kekuasaan mereka hanya karena mendengar penjelasan mendetail dan panjang lebar. Seandainya begitu, alangkah mudahnya tugas para nabi dan rasul di muka ini. Justru, sejarah mengatakan hal yang sebaliknya.

Ikrar ini adalah ikrar universal pembebasan manusia di muka bumi dari segala bentuk kekuasaan makhluk, dengan jalan mengikrarkan ketuhanan Allah atas alam semesta. Ia bukan sekedar ikrar teoretis filosofis pasif, tetapi jauh dari itu, ia merupakan ikrar pergerakan ralistis progresif aktif.

Ikrar ini adalah ikrar yang membutuhkan manifestasi dalam kenyataan konkret, dalam bentuk sistem yang menghukumi kehidupan manusia dengan syariat Allah. Mengeluarkan mereka secara riil dari penghambaan terhadap makhluk kepada penghambaan terhadap Allah semata tanpa menyekutukan-Nya. Karena itu, ikrar ini mesti menempuh jalan "pergerakan" di samping bentuk "penjelasan"-nya, agar mampu menghadapi "kenyataan" kemanusiaan, berikut segala dimensinya, dengan perangkat-perangkat yang mumpuni.

Kenyataan manusia, kemarin, sekarang, dan esok hari, selalu menghadang agama ini - sebagai sebuah seruan universal pembebasan manusia di muka bumi dari segala kekuasaan yang bukan Allah - dengan rintangan-rintangan ideologis-konsepsional dan material riil. Tekanan politik, sosial, ekonomi, ras, dan kelas. Di samping hambatan ideologi, dan konsepsi-konsepsi yang menyeleweng. Semuanya bercampur aduk dan saling tumpang tindih dengan rumitnya.

Jika "penjelasan" (al-bayaan) berhadapan dengan keyakinan ( ideologi ) dan pandangan-pandangan (konsepsi) hidup, maka "pergerakan" (al-harakah) menghadapi rintangan materiil lainnya terutama kekuasaan politik yang berdiri di atas faktor-faktor ideologi, ras, sosial, dan ekonomi yang secara rumit saling tumpang tindih. Kedua hal ini - penjelasan dan pergerakan - secara bersamaan menghadapi "kenyataan kemanusiaan" berikut segala dimensinya, dengan segenap perangkatnya yang mumpuni. Keduanya juga mesti bertolak dari misi suci pembebasan manusia di muka bumi ini : "seluruh manusia" dan "seluruh bumi". Ini merupakan poin penting yang mesti dipertegas kembali.

Agama ini bukan hanya ikrar pembebasan bagi manusia Arab saja dan bukan risalah yang khusus bagi orang Arab. Objek seruan agama ini adalah manusia. Jenisnya adalah "manusia" dan tempatnya adalah di seluruh penjuru " muka bumi ". Allah SWT bukanlah Tuhan bagi orang-orang Arab saja. Juga bukan hanya bagi orang-orang yang berserah diri kepada-Nya. Akan tetapi, ia adalah tuhan bagi "alam semesta ini" seluruhnya.

Agama ini ingin mengembalikan "alam semesta ini" kepada Tuhannya. Membebaskan mereka dari penghambaan di hadapan hamba sejenisnya. Dan, penghambaan yang sesungguhnya - dalam perspektif Islam - adalah ketundukan seorang manusia kepada hukum-hukum yang Allah syariatkan kepada manusia.

Inilah yang dinamakan dengan "penghambaan" (ibadah) yang Ia tetapkan bahwa tidak ada penghambaan kecuali kepadaNya. Siapapun yang menghadapkan diri bukan kepada Allah dianggap telah keluar dari agama Allah, walau ia mati-matian mengaku bahwa ia memeluk agama ini.

Rasulullah menerangkan bahwa "kepatuhan" dalam syariat dan hukum merupakan ciri dari "penghambaan", yang dengannya orang-orang Yahudi dan Nasrani dinyatakan sebagai "musyrik", menentang perintah "penghambaan" kepada Allah semata.

Diriwayatkan oleh Tirmidzi, dengan sanadnya dari Adi bin Hatim r.a. bahwa, saat sampai kepadanya dakwah Rasulullaah, ia melarikan diri ke Syam. Saat itu, ia telah memeluk agama Nasrani. Kemudian, pada suatu hari, saudara perempuan bersama sekelompok kaumnya ditawan oleh Rasulullah. Lalu ia meminta kepada Rasulullah agar membebaskan saudara perempuannya ini dan Rasulullah pun mengabulkannya. Tindakan Rasulullah ini membuat Adi bin Hatim tertarik kepada Islam. Hingga ia mendatangi Rasulullah, kendati orang-orang disekitarnya mencemooh. Ia menghadap Rasululldan dilehernya tergantung salib dari perak. Sedangkan Rasulullah saat itu, tengah membaca ayat : "mereka menjadikan para pendeta mereka dan pastor-pastor mereka sebagai tuhan selain Allah" (at-Taubah:31). Mendengar ini, Adi bin Hatim berkata, "Mereka tidak menyembahnya!" Rasulullah menjawab, "Tidak ! mereka menyembahnya. Para pendeta dan pastor ini mengharamkan apa yang dihalalkan bagi mereka dan mereka juga menghalalkan apa yang diharamkan bagi mereka. Lalu para pengikutnya mematuhinya. Dan, ini adalah bentuk penghambaan mereka kepada para pendeta dan pastor ini."

Tafsiran Rasulullah atas firman Allah merupakan satu bukti jelas bahwa patuh kepada suatu syariat dan hukum adalah suatu bentuk penghambaan (ibadah) yang dapat mengeluarkan seseorang dari agama ini. Dan, ia merupakan bentuk penuhanan manusia atas manusia lainnya. Bentuk kejahatan yang hendak dibumihanguskan oleh agam ini. Karena, agama ini datang untuk membebaskan "manusia" di "muka bumi" dari penghambaan kepada selain Allah.

Karena itulah, Islam harus bertolak dari "bumi" untuk menghilangkan "kenyataan" yang bertentangan dengan seruan universal ini. Dengan "penjelasan" dan "pergerakan" sekaligus. Mengarahkan serangan-serangan kepada kekuatan politik yang menghambakan manusia di hadapan selain Allah, yang menghukumi mereka dengan syariat yang bukan dari Allah, yang merintangi tersebarnya "penjelasan" ini, yang menghalang-halangi kebebasan manusia untuk memeluk "akidah" ini. Setelah semua itu dapat teratasi, langkah selanjutnya yang harus diambil oleh Islam adalah mendirikan sistem sosial, ekonomi, dan politik yang memungkinkan pergerakan pembebasan ini dapat berjalan dengan lancar.

Islam memang tidak bertujuan memaksa manusia memeluk akidah ini. Akan tetapi, di lain sisi, Islam bukan hanya berupa "akidah". Islam, sebagaimana yang telah disinggung di atas, merupakan ikrar universal pembebasan manusia dari penghambaan di hadapan makhluk. Sejak awal, ia bertujuan untuk menghilangkan sistem kehidupan dan pemerintahan yang berdiri di atas prinsip penghambaan manusia di hadapan manusia lainnya. Kemudian, setelah itu, melepas manusia sebebas-bebasnya untuk memilih akidah yang mereka inginkan sesuai dengan keinginan mereka sendiri - tentu setelah mereka dibebaskan dari tekanan politik, dan setelah dipaparkan kepada mereka penjelasan yang gamblang. Akan tetapi, perlu digarisbawahi disini, tindakan ini bukan berarti mereka diberi kebebasan begitu saja untuk menghamba kepada tuhan-tuhan hawa nafsu mereka. Atau, memberi kebebasan memilih kepada siapa - di antara mereka -mereka ingin menghamba.

Sistem yang mengatur kehidupan manusia di bumi ini haruslah berdasarkan pada kaidah penghambaan Allah semata. Hal itu dapat terwujud dengan menjadikan syariat sebagai satu-satunya rujukan mereka, menjadikan akidah sebagai pewarna bagi hati mereka - di bawah sistem universal ini. Dengan demikian, "agama" (ad-diin) ini menjadi milik Allah semuanya. Atau dengan pengertian lain, keberagaman, kepatuhan, serta penghambaan seluruhnya hanya bagi Allah.

Di dalam Islam, pengertian "agama" (ad-diin) lebih luas cakupannya ketimbang pengertian "akidah". Ad-Diin merupakan manhaj (metode) dan sistem yang menghukumi kehidupan. Dan, di dalam Islam hal itu mesti bersandarkan apda akidah. Akan tetapi secara umum, ad-diin lebih menyeluruh daripada akidah. Dalam Islam, berbagai kelompok mungkin dapat hidup damai di bawah metodenya yang universal, yang berlandaskan pada prinsip penghambaan kepada Allah semata, kendati secara akidah, mereka bukanlah orang-orang muslim.

Orang-orang yang mengetahui benar watak dasar agama ini - seperti yang telah dipaparkan di muka - tentu akan mengerti betul motif pergerakan jihad dengan pedang di dalam Islam - di samping jihad dengan penjelasan. Mereka juga tentu tahu bahwa jihad bukanlah pergerakan yang ditujukan sebagai tindakan defensif - dengan pengertian sempti yang dipahami sekarang dengan istilah "perang defensif", seperti yang diinginkan oleh para pencundang di atas - di hadapan tekanan realistis konkret dan di hadapan gempuran para orientalis. Akan tetapi, pergerakan ini, adalah pergerakan yang bermisikan pembebasan "manusia" di seluruh penjuru "dunia", dengan sarana-sarananya yang tepat bagi setiap dimensi realitas kehidupan manusia serta strategi-strateginya yang pas untuk setiap fase pergerakannya.

Seandainya kita memang terpaksa menamai pergerakan jihad Islam ini dengan pergerakan defensif, maka dengan begitu kita harus kembali meninjau makna kata "bertahan" (ad-difaa`) dan mengartikannya dengan "tidakan defensif bagi manusia" di hadapan segala macam faktor yang membatasi kebebasannya. Faktor-faktor ini dapat berupa keyakinan dan pandangan-pandangan hidup, atau dapat pula berujud sistem politik dengan unsur-unsurnya : ekonomi, kelas, dan ras. Faktor-faktor ini telah menggejala di seluruh penjuru bumi sejak kedatangan awal Islam dan bahkan semakin berkembang dalam kejahiliahan modern.

Dengan memperluas makna kata "mempertahankan diri" ini, kita dapat menemukan hakikat motif jihad di dalam islam. Bahkan, kita juga dapat menemukan hakikat Islam itu sendiri, sebagai sebuah seruan universal pembebasan manusia dari penghambaan hamba; ikrar bahwasanya Allah semata Tuhan atas alam semesta ini; upaya meruntuhkan kerajaan hawa nafsu kemanusiaan di muka bumi dan mendirikan kerajaan syariat ketuhanan di alam manusia.

Alasan "mempertahankan diri" dengan makna sempit seperti yang dewasa ini dipahami, serta upaya mencarikan sandaran-sandaran agamis untuk mengukuhkn bahwasanya kenyataan jihad di dalam Islam hanya diperuntukkan bagi musuh yang berada di sekitar "negara Islam" - yakni yang berada di wilayah sekitar jazirah Arab - adalah upaya yang tumbuh dari kepicikan dalam memahami hakikat dan watak dasar agama Islam, berikut pemahaman akan peran sesungguhnya yang diemban islam di muka bumi ini. Di samping itu, hal ini juga mencerminkan rasa inferioritas di hadapan tekanan kenyataan kontemporer umat Islam dan di hadapan gempuran para orientalis yang selalu menyebarkan ungkapan-ungkapan miring terhadap jihad Islam.
Bayangkan, seandainya saja Abu Bakar, Umar, dan Utsman r.a., setelah mempu mengamankan Jazirah Arab dari serangan Romawi dan Persia, akankah mereka hanya duduk berpangku tangan, tidak lagi mendorong penyeberan Islam ke seluruh penjuru dunia ? Bagaimana mereka akan mempertahankan perluasan ini, sedangkan di hadapan dakwah yang mereka lakukan terdapat banyak rintangan materiil, baik itu berupa sistem politik, sistem sosial rasial dan kelas, juga sistem ekonomi yang tumbuh berdasarkan pada prinsip-prinsip rasial dan kelas, dan semuanya ini dijaga keberadaannya oleh negara ?

Benar-benar satu tindakan dungu, menggembor-gemborkan seruan pembebasan "manusia" di seluruh muka "bumi", namun saat menghadapi segala rintangan yang ada, hanya jihad dengan lisan dan penjelasan saja yang diterapkan. Jihad dengan lisan dan penjelasan akan mudah dilakukan jika saja antara manusia dan dakwah ini tidak ada aral yang merintanginya, kebebasan berdakwah terjamin, dan mereka pun benar-benar terlepas dari segala tekanan eksternal. Maka disini, prinsip "tidak ada pemaksaan dalam agama" (laa ikraaha fid-diin) dapat diterapkan. Sedangkan, di saat ada rintangan dan tekanan-tekanan materiil atas seruan universal ini, maka yang mesti dilakukan pertama-tama adalah melenyapkan rintangan dan tekanan ini dengan kekuatan. Hal ini dimaksudkan agar penyampaian seruan ini dapat dengan mudah dilakukan dan manusia yang menjadi sasaran dakwah ini, benar-benar terlepas dari segala belenggu yang melilit kebebasannya.

Oleh sebab itu, keberadaan jihad bagi kelangsungan dakwah ini amat penting. Jika tujuan dakwah adalah seruan pembebasan manusia secara serius, segenap metode pendukung yang dimilikinya mesti digunakan secara optimal. Ia tidak cukup hanya dengan penjelasan secara filosofis teoritis. Hal ini berlaku baik di saat kondisi negara Islam - dengan pengertian yang sebenarnya : wilayah damai (daarul Islam) - dalam keadaan aman ataupun dalam kondisi terancam oleh negara-negara tetangganya.

Perdamaian yang dikehendaki Islam bukanlah perdamaian dengan pengertiannya yang dangkal, yaitu terpeliharanya keamanan di satu wilayah yang penduduknya memeluk akidah Islam. Akan tetapi, perdamaian yang dimaksud islam adalah terwujudnya cita-cita: semua agama (ad-diin) yang ada di bumi ini menjadi milik Allah. Atau, dengan pengertian lain yang lebih bertenaga, segala penghambaan yang manusia lakukan hanya ditujukan bagi Allah semata, tidak lagi ditemukan praktek-praktek penuhanan manusia atas manusia lainnya.
Yang harus kita jadikan patokan adalah fase akhir dari perjalanan jihad yang telah dicapai oleh Islam - sesuai perintah Allah - bukan di awal-awal dakwah, juga bukan di tengah-tengah perjalanannya, melainkan di akhir perjalanan periode jihad, sebagaimana yang dipaparkan oleh Imam Ibnul Qayyim, "Dengan begitu, setelah turunnya ayat al-Bara`ah, jelas sudah posisi orang-orang kafir di hadapan Islam: orang-orang yang memeranginya, orang-orang yang mengadakan perjanjian, dan orang-orang yang dilindungi. Kemudian, orang-orang yang mengadakan perjanjian ini masuk Islam. Hingga orang kafir yang tersisa adalah orang-orang yang memerangi dan orang-orang yang dilindungi. Maka, penghuni bumi ini terbagi menjadi tiga kelompok: orang-orang muslim yang mukmin, orang-orang memerangi dan dalam keadaan takut, serta terakhir orang-orang yang tunduk dan berdamai."
Demikianlah pengertian sebenarnya akan tabiat dan tujuan dasar agama ini, tidak seperti yang dipahami oleh para pecundang dihadapan realitas kekinian dan di hadapan serangan para orientalis.

Pada periode Mekah hingga periode awal hijrah ke Madinah, kaum muslimin tidak diperintahkan untuk berperang. Mereka hanya diperintahkan,
"..Tahanlah tanganmu (dari berperang), dirikanlah shalat, dan tunaikanlah zakat…."(an-Nisaa:77)
Kemudian, Allah mengizinkan dengan firmannya,
"Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah, benar-benar Mahakuasa menolong mereka itu, (yaitu) orang-orang yang telah diusir dari kampung halaman mereka tanpa alasan yang benar, kecuali karena mereka berkata, "Tuhan kami hanyalah Allah." Dan sekiranya Allah tiada menolak (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, tentulah etlah dirobohkan biara-biara nasrani, gereja-gereja, rumah-rumah ibadah orang Yahudi dan masjid-masjid, yang didalamnya banyak disebut nama Allah. Sesungguhnya Allah pasti menolong orang-orang yang menolong (agama)-Nya. Sesungguhnya, Allah Mahakuat lagi Maha perkasa, (yaitu) orang-orang yang jika Kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi, niscaya mereka mendirikan sembahyang, menunaikan zakat, menyuruh berbuat yang makruf dan mencegah dari perbuatan mengkar, dan kepada Allahlah kembali segala urusan." (al-Hajj : 39-41)

Kemudian, Ia mewajibkan peperangan terhadap orang-orang yang memerangi mereka saja,
"Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu…" (al-Baqarah : 190)

Kemudian, Ia memerintahkan untuk memerangi orang-orang musyrik semuanya,
"… dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana mereka pun memerangi kaum semuanya…" (at-Taubah:36)

Dikatakan kepada mereka,
"Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Alkitab kepada merek, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan mabuk." (at-Taubah:29)
Maka, peperangan di dalam Islam - sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Ibnul Qayyim - mengalami perkembangan yang menarik: pertama diharamkan, lalu diizinkan, lalu diperintahkan hanya untuk orang-orang yang memulai peperangan, kemudian terakhir, diperintahkan untuk memerangi seluruh kaum musyrik yang ada.

Kesungguhan teks-teks al-Qur`an mengenai jihad, begitu pula hadits-hadits Nabi yang menganjurkannya, ditambah realitas jihad pada kurun awal Islam berikut perjalanan sejarahnya yang panjang menggambarkan bagaimana jihad yang selama ini dipahami oleh orang-orang inferior, di hadapan tekanan kenyataan kekinian dan di hadapan para orientalis, ternyata salah besar. Padahal, mereka mendengar firman Allah dan hadits Rasulullah, mengikuti perjalanan sejarah jihad dalam Islam. Namun, mengapa mereka menarik kesimpulan bahwa jihad hanyalah suatu tindakan temporal yang dibatasi oleh kondisi dan situasi yang selalu berubah, dan hanya ditujukan sebagai sikap bertahan dan tindakan pengamanan tapal batas ?

Di dalam ayat yang mengizinkan berperang, Allah menjelaskan bahwasanya peperangan ini, dalam kaitannya dengan kehidupan duniawi, adalah untuk menjaga eksistensi manusia di hadapan manusia lainnya untuk mengeliminasi kerusakan bumi.

"Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah, benar-benar Mahakuasa menolong mereka itu, (yaitu) orang-orang yang telah diusir dari kampung halaman mereka tanpa alasan yang benar, kecuali karena mereka berkata, "Tuhan kami hanyalah Allah," Dan sekiranya Allah tiada menolak (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, tentulah telah dirobohkan biara-biara Nasran, gereja-gereja, rumah-rumah ibadat orang Yahudi dan masjid-masjid, yang didalamnya banyak disebut nama Allah…" (al-Hajj:39-40)

Dengan begitu, peperangan ini merupakan hal yang mutlak adanya, bukan satu kondisi yang temporal. Sebab, pertentangan antara yang hak dan yang batil akan selamanya terjadi di muka bumi ini. Dan, di saat Islam menyerukan seruan universalnya untuk mendirikan ketuhanan Allah atas alam semesta, membebaskan menusia dari penghambaan manusia atas manusia lainnya, menghancurkian para pencuri kekuasaan Allah, di samping misinya mengeluarkan manusia dari kekuasaan palsu mereka, para perongrong kekuasaan Allah ini akan menentangnya. Mereka tidak akan menyerah begitu saja. Oleh karena itu, Islam dalam hal ini juga harus maju ke depan, menghancurkan mereka agar dapat "melindungi" manusia di muka bumi dari para "pencuri kekuasaan" ini. Kondisi ini terus berlangsung. Tidak akan pernah berhenti seiring dengan gerak jihad pembebasan ini. Hingga pada akhir nanti, agama (ad-diin) ini semuanya milik Allah.

Tidak adanya perintah berperang di Mekah, tidak lain, merupakan fase awal dari perjalanan jihad yang panjang. Begitu juga pada masa awal-awal hijrah. Namun, bukan berarti mengamankan kota Madinah dari serangan orang-orang kafir merupakan faktor utama yang memicu bergeraknya masyarakat Madinah untuk berjihad setelah berlalunya fase Mekah. Tindakan mengamankan kota Madinah ini memang merupakan tujuan yang pertama-tama mesti dicapai, namun ia bukanlah tujuan akhir. Hal ini dimaksudkan sekadar untuk menjamin kelancaran pergerakan selanjutnya: pergerakan untuk membebaskan manusia, di samping tujuan lain, yaitu menghilangkan hambatan yang merintangi manusia itu sendiri dari pergerakan ini.

Ada beberapa sebab mengapa kaum muslimin di Mekah tidak diperbolehkan berjihad dengan pedang. Diantaranya adalah terjaminnya kebebasan berdakwah di Mekah. Rasulullah, sang penyeru ini, mendapat jaminan keamanan di bawah pedang Bani Hasyim. Demi kelancaran dakwah ini, Bani Hasyim siap menghadapi siapa pun sehingga dakwah ini dapat dengan leluasa bersentuhan dengan akal dan hati nurani setiap manusia. Tidak ada satu kekuatan politik mana pun yang mampu menghalang-halangi aktivitas dakwah ini ataupun melarang warganya untuk sekadar mendengarkan. Maka pada fase ini, penerapan kekuatan militer tidak diperlukan lagi.

Selain itu, hal diatas boleh jadi disebabkan oleh faktor-faktor lain yang mungkin terjadi pada fase ini. Dan, ini sudah penulis ringkas di dalam buku Fi Zhilalil - Qur`an, pada bagian yang menerangkan ayat, "Tidakkah kamu perhatikan orang-orang yang dikatakan kepada mereka," Tahanlah tanganmu (dari berperang), dirikanlah shalat, dan tunaikanlah zakat!" (An-Nisaa:77). Akan tetapi, tidak mengapa juga jika ini kembali penulis kutip.

"Mungkin penyebab hal ini adalah bahwasanya fase Mekah merupakan fase pendidikan dan persiapan di dalam satu lingkungan tertentu, untuk kaum tertentu, di tengah-tengah situasi tertentu. Di antara tujuannya adalah pendidikan jiwa individu Arab untuk bersabar atas segala hal yang biasanya mereka tidak sabar menahannya, seperti dalam menghadapi ketidakdilan yang menimpa dirinya atau orang lain yang meminta perlindungan kepadanya. Tujuannya agar ia dapat membersihkan dirinya, melepaskan diri dari kepentingan pribadinya, sehingga ia tidak menjadikan dirinya sendiri atau diri orang yang berlindung kepadanya sebagai pusat kehidupan dalam pandangannya dan pendorong gerak dalam kehidupannya."

Pendidikan ini juga dimaksudkan untuk mendidik diri agar dapat menahan perasaan hati. Tidak langsung dibawa oleh emosi karena provokasi, sebagaimana yang sudah-sudah. Dengan begitu, ia akan mampu bersikap moderat.

Pendidikan ini juga dimaksudkan agar masyarakat Mekah terbiasa menjadi masyarakat yang terorganisasi. Memiliki pemimpin yang dapat dijadikan rujukan dalam setiap urusan kehidupannya. Ia tidak bertindak kecuali sesuai dengan apa yang diperintahkan kepadanya, walau itu bertolak belakang dengan adat dan kebiasaannya.

Ini semua dapat dikatakan sebagai fondasi dalam rangka mempersiapkan manusia Arab untuk membangun masyarakat muslim yang tunduk pada kepemimpinan yang progresif : suatu masyarakat yang maju dan modern, bukan masyarakat yang masih primitif ataupun nomaden.

Atau mungkin juga karena dakwah secara damai lebih efektif diterapkan di dalam lingkungan Quraisy, yang memiliki kemuliaan. Boleh jadi, pada fase ini, mengiringi dakwah dengan peperangan justru mendorong mereka untuk semakin keras menentang dakwah ini. Ujung-ujungnya, ia hanya akan menciptakan pergolakan berdarah baru, seperti halnya pergolakan Arab dahulu yang kemudian menyebabkan terjadinya Perang Dahis dan al-Ghabra`. Juga Perang Basus yang berlangsung selama bertahun-tahun, dimana setiap kabilah satu per satu kehilangan anggotanya. Maka, jika dakwah ini mulai memicu terjadinya pergolakan baru di kalangan bangsa Arab, tentu yang terjadi selanjutnya adalah : Islam berubah dari dakwah dan agama menjadi sumber konflik dan dendam. Dengan begitu, pudarlah tujuan awal kedatangannya, dan tidak akan pernah teringatkan kembali.

Atau mungkin juga, ditujukan untuk menghindari terjadinya peperangan di setiap rumah. Pada saat itu, di Mekah tidak didapati satu bentuk pemerintahan yang jelas, yang sekiranya dapat memberikan hukuman kepada kaum Arab yang memeluk Islam. Akan tetapi, wewenang untuk menyiksa ini diberikan kepada setiap wali si 'terhukum' (orang yang masuk islam). Lalu, seandainya saja berjihad dengan pedang diizinkan di Mekah, yang terjadi kemudian adalah peperangan antar anggota keluarga. Dan orang-orang yang membenci Islam pun akan berkata, 'Beginilah Islam ! Datang hanya untuk menceraiberaikan keutuhan keluarga.'

Ucapan ini memang benar-benar sudah terjadi, sebelum turunnya larangan berperang. Menjadi bahan propaganda yang dilakukan oleh kaum Quraisy pada setiap musim haji, di tengah-tengah orang Arab yang datang untuk berhaji dan berdagang, 'Kedatangan Muhammad hanyalah untuk memisahkan antara anak dan bapaknya, bahkan kerabat dan kaumnya.'

Lalu bagaimana jadinya jika Islam memang memerintahkan anak untuk membunuh bapaknya, budak membunuh tuannya, dan itu terjadi di setiap rumah dan di setiap tempat ?

Barangkali juga hal itu terjadi karena Allah telah mengetahui bahwa kebanyakan dari orang-orang yang pada mulanya menentang Islam dan menyiksa para pemeluknya, justru kelak menjadi prajurit-prajurit Islam yang ikhlas, bahkan menjadi panglimanya. Bukankah Umar Ibnul-Khattab dapat dikategorikan ke dalam golongan seperti itu?

Atau bisa jadi, karena rasa harga diri bangsa Arab. Dalam lingkungan kekabilahan, orang Arab biasanya akan menolong orang yang teraniaya, namun tetap bersikukuh mempertahankan pendiriannya. Khususnya lagi, jika hal itu menimpa salah seorang pemuka golongannya.

Banyak fakta yang mendukung pandangan ini. Kita dapat ambil contoh, bagaimana Ibnud-Daghinah tidak rela membiarkan Abu Bakar - seorang lelaki mulia di kaumnya - berhijrah, meninggalkan Mekah. Ia melihat peristiwa ini sebagai peristiwa yang memalukan sekaligus mencoreng martabat bangsa Arab. Bahkan, ia menawarkan diri untuk menjadi pelindung bagi Abu Bakar.

Contoh yang lain, dibatalkannya piagam pemboikotan atas keluarga Bani Hasyim di kediaman keluarga Abu Thalib, setelah mereka lama merasakan lapar dan cobaan terasa begitu berat. Sementara, di tempat lain di dalam lingkungan 'peradaban' lama yang terbiasa dalam kehinaan, pasrah menghadapi penganiayaan dianggap sebagai satu sikap yang hina dan memalukan. Sebaliknya, orang yang menyiksa, yang menganiaya, dan yang melanggar batas mendapat sanjungan dan pujaan setinggi langit.

Atau juga, disebabkan jumlah kaum muslimin yang sedikit saat itu. Di samping keberadaan mereka juga terbatas, yaitu hanya di kota Mekah. Dakwah ini belum sempat menyebar ke bagian lain dari Jazirah Arab. Bahkan, kabar tentang agama baru ini pun belum terdengar. Untungnya pada saat itu, setiap kabilah bersikap netral terhadap gejolak internal yang terjadi pada kaum Quraisy. Dan pada kondisi ini, seandainya peperangan diizinkan, yang terjadi adalah pembunuhan massal kelompok minoritas muslim. Hingga akhirnya, yang tersisa hanyalah orang-orang musyrik, sedangkan kelompok muslim terhapus, sirna tanpa sisa. Di muka bumi ini, sistem Islam tidak berdiri, juga tidak memiliki wujud nyata, padahal ia merupakan agama yang datang sebagai pegangan hidup, menjadi sistem riil praktis yang mengatur kehidupan.
Dan seterusnya,"

Adapun di Madinah - pada awal-awal masa hijrah - perjanjian yang dibuat oleh Rasulullah dengan penduduk Yahudi Madinah, juga dengan orang-orang Arab Madinah yang tetap memilih syirik, merupakan satu tindakan yang memang perlu diambil dalam fase ini.

Pertama, karena di Madinah masih terdapat keleluasaan untuk melakukan dakwah denganm lisan. Tidak ada satu kekuasaan politik pun yang menghalangi dan menjadi penghambat bagi manusia untuk mendengarkan dan bagi penyampaian dakwah ini. Seluruh penduduk Madinah sudah mengakui berdirinya negara muslim baru, yang aktivitas perpolitikannya langsung di bawah pimpinan Rasulullah SAW. Perjanjian tersebut menyebut agar tidak ada seorang pun mengadakan perjanjian damai ataupun mengobarkan peperangan, juga tidak boleh menjalin hubungan keluar kecuali dengan seizin Rasulullah. Dan, ini memperlihatkan betapa kekuasaan politik Madinah yang sebenarnya berada di tangan kaum Muslimin. Maka, pintu untuk berdakwah di Madinah sangat terbuka lebar. Kebebasan berkeyakinan pun di junjung tinggi.

Kedua, pada fase ini, Rasulullah ingin berkonsentrasi pada kaum Quraisy yang menjadi penghalang bagi kabilah lain untuk memeluk Islam. Karena, kabilah-kabilah lain ini tengah menunggu perkembangan terakhir pertikaian internal antar anggota kaum Quraisy (kaum Quraisy yang muslim dan kaum Quraisy yang kafir). Oleh sebab itu, Rasulullah segera mengirimkan "saraya" (detasemen). Detasemen pertama dikomandani oleh Hamzah bin Abdul Muthallib pada bulan Ramadhan, tujuh bulan setelah hijrah ke Madinah.

Kemudian, dilanjutkan pada bulan 9, 13, 16 setelah Hijrah. Kemudian, di bawah komando Abdullah bin Jahsy pada bulan Rajab, 17 bulan setelah Hijrah. Ini merupakan awal penghadangan yang terjadi didalamnya pertumpahan darah dan ini terjadi pada bulan-bulan haram (mulia). Yang kemudian disambut dengan turunnya ayat al-Baqarah.
"Mereka bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan Haram, Katakanlah, "berperang dalam bulan itu adalah dosa besar, tetapi menghalangi (manusia) dari jalan Allah, kafir kepada Allah, (menghalangi masuk) Masjidil Haram dan mengusir penduduknya dari sekitarnya, lebih besar (dosanya) di sisi Allah. Dan, berbuat fitnah lebih besar (dosanya) daripada membunuh, Mereka tidak henti-hentinya memerangi kamu sampai mereka (dapat) mengembalikan kamu dari agamanya (kepada kekafiran), seandainya mereka sanggup. Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya,."" (al-Baqarah : 217)
Kemudian, meletus Perang Badar Kubra di bulan Ramadhan tahun itu, yang pada saat itu turun surah al-Anfal.

Dari sederetan peristiwa di atas, kesimpulan yang dapat ditarik adalah bahwa kaidah pergerakan Islam tidak dimaksudkan sebagai tindakan "mempertahankan diri" (ad-difa`) - dengan pengertiannya yang sempit - sebagaimana yang dipahami oleh mereka yang pesimis di hadapan kenyataan hidup kekinian dan rasa kalah (rendah diri) di hadapan serangan-serangan para orientalis.

Orang-orang yang menyandarkan pada alasan-alasan yang sifatnya pertahanan bagi pergerakan perluasan Islam, adalah orang-orang yang telah terpedaya oleh gempuran para orientalis. Di saat orang-orang muslim tidak lagi bertaji, bahkan kehilangan identitas kemuslimannya - kecuali orang-orang yang benar-benar konsis terhadap gerakan pembebasan "manusia" di dunia dari segala kekuasaan palsu - mereka justru mencari sandaran-sandaran moralitas untuk jihad di dalam islam. Padahal, perluasan Islam tidak memerlukan sandaran-sandaran moral lebih dari kebutuhannya terhadap sandaran-sandaran teks Al-Qur`an.

"Karena itu, hendaklah orang-orang yang menukar kehidupan dunia dengan kehidupan akhirat berperang di jalan Allah. Barang siapa yang berperang di jalan Allah, lalu gugur atau memperoleh kemenangan maka kelak akan Kami berikan kepadanya pahala yang besar. Mengapa kamu tidak mau berperang di jalan Allah dan (membela) orang-orang yang lemah baik laki-laki, wanita-wanita maupun anak-anak yang semuanya berdoa, 'Ya Tuhan kami, keluarkanlah kami dari negeri ini (Mekah) yang zalim penduduknya dan berilah kami pelindung dari sisi Engkau, dan berilah kami penolong dari sisi Engkau.' Orang-orang yang beriman berperang di jalan Allah dan orang-orang yang kafir berperang di jalan thaghut, sebab itu perangilah kawan-kawan setan itu, karena sesungguhnya tipu daya setan itu adalah lemah." (an-Nisaa: 74-76)

"Katakanlah kepada orang-orang kafir itu, 'Jika mereka itu berhenti (dari kekafirannya), niscaya Allah akan mengampuni mereka tentang dosa-dosa mereka yang sudah lalu; dan jika mereka kembali lagi sesungguhnya akan berlaku (kepada mereka) sunn(Allah terhadap) orang-orang terdahulu.' Dan, perangilah mereka, supaya jangan ada fitnah dan supaya agama itu semata-mata untuk Allah. Jika mereka berhenti (dari kekafiran), maka sesungguhny Allah Maha Melihat apa yang mereka kerjakan. Dan, jika mereka berpaling maka ketahuilah bahwasanya Allah Pelindungmu dan sebaik-baik Penolong." (al-Anfal :38-40)

"Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan Allah dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Alkitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk. Orang Yahudi berkata, 'Uzair itu putra Allah,' dan orang Nasrani berkata, 'Isa al-masih itu putra Allah.' Demikian itulah ucapan mereka dengan mulut mereka, mereka meniru perkataan orang-orang kafir yang terdahulu. Dilaknati Allahlah mereka; bagaimana mereka sampai berpaling ? Mereka menjadikan para pendeta dan pastor sebagai tuhan selain All, dan (juga mereka mempertuhankan) Almasih putra Maryam, padahal mereka hanya disuruh menyembah Tuhan yang Maha Esa; tidak ada tuhan selain Dia. Maha suci Allah dari apa yang mereka persekutukan. Mereka berkehendak memadamkan cahaya (agama) Allah dengan mulut (ucapan-ucapan) mereka, dan Allah tidak menghendaki selain menyempurnakan cahaya-Nya, walaupun orang-orang yang kafir tidak menyukai." (at-Taubah:29-32)

Demikianlah sandaran-sandaran yang menetapkan ketuhanan Allah di muka bumi, yang menegaskan realisasi manhaj Allah di dalam kehidupan manusia. Pemberangusan atas setan dan manhaj-manhajnya, berikut penghancuran atas kekuasaan manusia yang memperbudak manusia lainnya. Manusia adalah hamba Allah semata. Tidak boleh seorang hamba pun menjadi hakim bagi hamba lainnya, dengan kekuasaan dari diri sendiri dan dengan syariat dari hawa nafsu dan pendapatnya sendiri. Dan, ini semua cukup untuk dijadikan legitimasi berjihad, tentu diiringi dengan penegasan prinsip "Tidak ada paksaan di dalam agama". Atau dengan ungkapan lain, tidak ada paksaan meyakini akidah tertentu, tapi setelah keluar dari kekuasaan hamba dan tegaknya kekuasaan Allah, atau pada saat agama (Ad-diin) telah menjadi milik Allah semua.

Ini merupakan landasan-landasan pemuliaan manusia di muka bumi. Mengeluarkan manusia dari penghambaan kepada hamba menuju penghambaan kepada Allah semata, tanpa menyekutukan. Dan ini dirasa cukup untuk dijadikan landasan berjihad. Landasan-landasan ini bergambar secara jelas di dalam setiap peperangan yang dilakukan oleh kaum muslimin. Tidak ada di antara mereka yang berkata, saat mereka ditanya mengapa mereka berperang, "Kami keluar untuk mempertahankan negeri kami dari ancaman musuh!" Atau, "Kami keluar untuk menghalau musuh-musuh kami dari bangsa Persia dan Romawi." Atau, "Kami keluar untuk memperluas daerah kami dan mengeruk rampasan yang banyak."

Mereka berkata, sebagaimana yang dikatakan oleh Rabi`i bin Amir, Hudzaifah bin Muhshin, dan al-Mughirah bin Syu`bah kepada Rustum, jenderal pasukan Persi di Qadisiah, saat ia bertanya kepada mereka satu per satu selama tiga hari berturut-turut, sebelum peperangan dimulai, "Apa yang mendorong kalian berperang?" Mereka menjawab, "Allah mengutus kami agar kami mengeluarkan orang-orang yang Ia kehendaki dari penghambaan hamba kepada penghambaan kepada Allah semata. Dari kesempitan dunia menuju keluasannya. Dari kelaliman agama-agama lain menuju keadilan agama Islam. Lalu, ia mengutus utusan-Nya dengan agama untuk makhluk-Nya. Barangsiapa yang menyambut kami, akan kami sambut dengan baik pula dan kami kembalikan secara baik-baik, kami biarkan, tidak kami ganggu ditanahnya. Barangsiapa yang membangkang, akan kami bunuh hingga kami mati syahid dan masuk surga atau kami mendapat kemenangan yang gemilang."

Landasan jihad di atas, pada hakikatnya, terkandung di dalam watak agama ini, di dalam seruan universalnya, dan di dalam manhaj realistisnya untuk menghadapi kenyataan kemanusiaan dengan piranti-piranti yang proporsional di segala dimensinya, periodik, dan selalu terbarukan. Landasan jihad ini merupakan prinsip yang pertama-tama ada, walau tidak terdapat ancaman dari musuh terhadap wilayah Islam dan kaum muslimin yang ada didalamnya. Ia merupakan landasan untuk menerapkan manhaj Islam. Di samping, ia juga merupakan landasan untuk menghalau segala rintangan yang ada di dalam kehidupan manusia. Ia bukan sekadar upaya defensif kondisional.

Landasan ini sanggup menjadikan seorang muslim berjihad dengan jiwa dan hartanya di jalan Allah, dalam upayanya menegakkan nilai-nilai, yang ia tidak akan meraih darinya keuntungan materi. Bahkan, keuntungan materi ini memang bukan faktor yang memotivasi untuk berjihad.

Seorang muslim, sebelum pergi berjihad ke dalam medan laga, mesti telah melewati satu jihad yang jauh lebih besar di dalam jiwanya: peperangan melawan setan, melawan hawa nafsunya, melawan segala ketamakan dan kecenderungannya; melawan kepentingan-kepentingannya, kepentingan keluarga, juga kaumnya; melawan segala bentuk yang bukan dari Islam melawan segala bentuk penghambaan kepada manusia dan mengalahkannya, sehingga penghambaan kembali kepada Allah semata. Kekuasaan di bumi, yang sebelumnya dicuri, kembali kepada Allah.

Orang-orang yang menyerukan jihad islami demi mempertahankan kedaulatan "tanah air islam" sebenarnya telah menutup mata dari persoalan "manhaj". Mereka menganggap "manhaj" ini tidak begitu penting dibanding "tanah air", padahal bukan seperti ini Islam memandangnya. Pandangan ini merupakan pandangan baru, yang asing sekali bagi Islam. Akidah, "manhaj" yang tersinari oleh akidah ini, serta masyarakat yang menerapkan manhaj ini merupakan term-term yang akrab bagi islam. Adapun term "wilayah" (sepetak tanah), bagi Islam tidak ada harganya sama sekali. Setiap nilai yang dimiliki oleh "wilayah", dalam pandangan Islam, hanyalah pelimpahan dari kedaulatan manhaj Allah dan kekuasaanNya di atas wilayah tersebut. Dengan demikian, ia hanya sekadar menjadi tempat terpeliharanya akidah, menjadi ladang bagi manhaj, menjadi daarul islam 'wilayah damai' dan menjadi titik pemberangkatan pembebasan "manusia".

Sebenarnya, menjaga "daarul islaam" sama saja dengan menjaga akidah, manhaj, dan masyarakat yang tersebar didalamnya manhaj tersebut. Akan tetapim ini bukanlah tujuan akhir bagi pergerakan jihad islami. Ia hanyalah sebuah sarana bagi terciptanya kerajaan Allah didalamnya. Menjadi basis awal, yang kemudian menyebar ke seluruh wilayah bumi dan kepada seluruh macam manusia. Sebab obyek agama ini adalah manusia secara keseluruhan dan bumi merupakan tempatnya yang terbentang luas.

Sebagaimana yang telah disinggung dimuka, pergerakan mazhab Ilahi ini selalu mendapat rintangan-rintangan mater dari kekuasaan negara, sistem sosial, dan kondisi lingkungan. Semua ini harus dihadapi Islam dengan kekerasan agar Islam dapat bersentuhan dengan manusia, dari hati ke hati, yakni setelah manusia dibebaskan dari belenggu kesewenangan materi dan setelah diberikan kepada mereka kebebasan memilih.

Kita jangan sampai tertipu ataupun terlalaikan oleh provokasi orientalis mengenai prinsip jihad. Kita juga jangan sampai menyerah di hadapan tekanan realitas sekarang ini, walaupun tekanan itu sepertinya berat sekali dipandang dari segi perimbangan kekuatan internasional. Kemudian, karena itu semua, kita lari mencari-cari alasan moral bagi jihad islami, yang bentuknya sangat bertentangan dengan tabiat agama ini. Lalu, kita mengatakan bahwa jihad di dalam Islam hanya ditujukan sebagai upaya "mempertahankan diri" untuk sementara waktu, padahal jihad ini akan tetap berjalan, terlepas dari ada atau tidaknya situasi seperti di atas.

Dalam memperhatikan kenyataan sejarah, kita jangan sampai melupakan pertimbangan-pertimbangan pokok tentang wujud agama ini, tentang seruan universal, dan tentang manhaj realistisnya. Kita jangan sampai mencampuradukkan antara nilai-nilai ini dan tuntutan-tuntutan defensif yang kondisional sifatnya.

Benar, kita mesti melakukan pertahanan diri terhadap segala serangan, sebab keberadaan agama ini sendiri - dalam bentuk seruan universal atas ketuhanan manusia bagi seluruh alam semesta dan pembebasan manusi dari penghambaan palsu, dalam bentuk masyarakat pergerakan yang tersistematis di bawah kendali baru, bukan kendali jahiliah, yang terlahir sebagai satu masyarakat independen, yang tidak mengakui kepemimpinan manusia, berbeda secara mencolok dari masyarakat lainnya, yang menyerahkan kepemimpinan dan kebijakan tertinggi kepada Allah semata - pasti mendapat rongrongan yang dahsyat dari masyarakat jahiliah sekitarnya, yang tidak menginginkan keberadaan Islam. Karena itu, Islam harus melakukan tindakan-tindakan pertahanan demi kelangsungan eksistensinya.

Kondisi semacam ini sudah pasti terjadi, lahir bersamaan dengan lahirnya Islam itu sendiri. Perjuangan seperti ini memang terpaksa harus dihadapi Islam; tidak ada pilihan lain. Ini adalah satu perjuangan yang wajar antara dua eksistensi yang berlainan sama sekali, yang tidak mungkin hidup berdampingan dalam waktu yang lama.

Semua ini merupakan satu kebenaran. Karena itu, berdasarkan pada pandangan ini, Islam harus mempertahankan dirinya sendiri. Dan, mau tidak mau, harus menenggelamkan diri masuk ke dalam peperangan ini, demi mempertahankan diri.

Namun, ada satu kenyataan lain yang lebih penting, yaitu karakter eksistensi Islam itu sendiri. Islam memiliki karakteristik yang selalu bergerak ke depan untuk menyelamatkan manusia di dunia dari penghambaan terhadap selain Allah. Dan, Islam tidak terpetakan pada batas-batas geografis ataupun batas-batas rasial. Islam tidak mungkin meninggalkan sebagian manusia yang hidup di sebagian belahan bumi bergelimang kejahatan, kerusakan, dan perbudakan.

Musuh-musuh islam mungkin saja di satu waktu beranggapan bahwa selama ia tidak menyerang Islam, tentu Islam akan membiarkannya melakukan perbudakan terhadap mannusia di dalam batas-batas teritorialnya. Islam, dengan rela hati, pasti akan membiarkan mereka dengan urusannya sendiri dan tidak akan menyebarkan dakwah dan seruan pembebasan universalnya ke dalam batas wilayah teritorial mereka. Akan tetapi, Islam tidak begitu. Islam tidak mungkin akan berdamai dengan mereka kecuali mereka mengumumkan penyerahannya pada kekuasaan Islam dalam bentuk pembayaran jizyah, sebagai garansi bagi terbukanya pintu dakwah tanpa rintangan materiil dari penguasa yang ada didalamnya.

Demikianlah watak dasar agama ini. Inilah tugasnya. Sebab, ia merukan seruan universal akan ketuhanan Allah atas alam semesta, pembebasan manusia dari segala bentuk penghambaan terhadap selain Allah bagi manusia semuanya.

Bandingkanlah konsepsi Islam dalam bentuk seperti ini dengan konsepsi yang terkungkung pada batas-batas teritorial dan rasial, yang hanya bergerak kalau merasa terancam. Di dalam konsepsi terakhir ini, islam akan kehilangan landasan pergerakannya.

Landasan-landasan pergerakan Islam, secara jelas dan mendalam, akan tampak saat kita ingat bahwa agama ini merupakan manhaj anugerah Allah demi kehidupan manusia. Bukan manhaj hasil kreasi manusia, sekelompok orang, ataupun satu bangsa tertentu. Kita tidak akan mencari landasan-landasan dari luar seandainya saja kenyataan agung ini - bahwasanya Islam adalah manhaj anugerah Allah - sudah benar-benar terpatri di dalam sanubari kita. Di saat kita lalai bahwa permasalahan ini merupakan permasalahan menuhankan Allah dan menghambakan manusia, salah seorang dari kita pun tidak akan mungkin ingat akan kenyataan agung ini. Bahkan kita, kemudian, akan mencari landasan-landasan lain untuk jihad islami ini.

Pada persimpangan ini, tampak tidak begitu jauh jarak yang membatasi antara konsepsi bahwa Islam terpaksa harus masuk kedalam peperangan yang tidak ada pilihan lain baginya, disebabkan kebaeradaannya sendiri dan keberadaan masyarakat jahiliah lain yang pasti menyerangnya; dan konsepsi bahwa ia sendiri mesti bergerak dulu dan masuk ke dalam peperangan.

Jarak antara persimpangan jalan ini tidak begitu jauh. Dalam dua kondisi tersebut, Islam terjebak pada peperangan yang sudah pasti terjadi. Namun di akhir perjalanan, jarak ini tampak besar dan jauh sekali bedanya, yang akan mengubah perasaan dan pemahaman-pemahaman Islam secara drastis dan membahayakan.

Di sana ada jarak yang cukup besar, seandainya kita memandang nilai Islam sebagai sebuah manhaj Ilahi yang datang untuk menegakkan ketuhanan Allah di muka bumi, menghambakan manusia kepada Allah semata, dan menuangkan ikrar ini dalam bentuk pola yang konkret, yaitu masyarakat kemanusiaan yang didalamnya manusia terbebas dari segala bentuk penghambaan kepada hamba. Tidak ada hukum didalamnya kecuali syariat Allah, yang tergambar secara jelas didalamnya kekuasaan Allah. Atau dengan ungkapan lain, tergambar didalam masyarakat ini ketuhanan Allah.

Karena itu, menghalau segala rintangan di jalan ini mesti dilakukan agar Islam dapat mengarahkan ajarannya kepada nurani dan akal setiap manusia, tanpa perlu lagi mengkhawatirkan rintangan yang datang dari sistem politik negara ataupun kondisi sosial kemanusiaan.
Terdapat jarak yang lebar sekali antara memandang Islam dalam bentuk semacam ini dan memandang Islam sebagai sebuah sistem nasional yang bekerja didalam wilayahnya sendiri, yang hanya berhak mempertahankan diri kalau mendapat serangan di dalam batas teritorialnya.

Kedua konsepsi ini benar-benar berbeda, walaupun dalam kedua kondisi tersebut Islam mesti melakukan jihad. Akan tetapi, nilai global yang menyangkut faktor-faktor penyebab jihad, tujuan, dan hasil-hasilnya, sangat berbeda sekali, yang berpengaruh pada inti keyakinan, program, serta sasaran yang hendak dituju.

Sudah menjadi kewajiban bagi Islam untuk memulai gerakan. Islam bukanlah mazhab satu kaum, juga bukan sistem satu negara, ia merupakan manhaj Ilahi, sebuah sistem alam semesta. Maka, Islam berhak bergerak untuk menghancurkan segala rintangan, baik itu berupa sistem maupun kondisi yang membelenggu kebebasan manusia dalam memilih. Ia tidak menyerang individu karena benci pada tindakannya yang memeluk keyakinan lain, tetapi Islam hanya menyerang sistem dan kondisi yang ada, dengan tujuan membebaskan individu dari pengaruh buruk yang merusak fitrah dan membelenggu kebebasannya untuk memilih.

Islam bertugas mengeluarkan manusia dari penghambaan hamba kepada penghambaan terhadap Allah semata. Untuk mewujudkan seruan universal akan ketuhanan Allah ats semesta ini dan membebaskan manusia semuanya. Dan, penghambaan terhadap Allah semata ini tidak akan terwujud - dalam pandangan Islam dan dalam kenyataan riil - kecuali di bawah naungan sistem islam. Ia merupakan satu-satunya sistem yang Allah syariatkan bagi manusia semuanya, baik itu pemerintah maupun rakyat, yang hitam ataupun yang putih, yang mulia ataupun yang hina, yang kaya ataupun yang miskin, satu syariat yang seluruh manusia harus tunduk kepadanya. Sedangkan, di dalam sistem selain Islam, manusia telah diperbudak oleh manusia lainnya. Mereka memperoleh syariat dari sesama hamba, padahal hak untuk membuat hukum adalah kekuasaan bagi Tuhan. Manusia mana pun yang mengaku dirinya memiliki wewenang untuk menerapkan syariat buatanya kepada manusia, maka ia telah mengaku dirinya sebagai tuhan, baik itu secara terang-terangan maupun tidak. Dan, manusia mana pun yang mengikut manusia ini, maka ia telah mengakui ketuhananya, baik itu ia tegaskan secara terang-terangan maupun tidak.

Islam bukanlah berupa keyakinan, yang hanya cukup disampaikan kepada manusia dengan jalan lisan ataupun penjelasan. Akan tetapi jauh dari itu, ia merupakan jalan hidup yang mesti terwujud dalam bentuk masyarakat yang terorganisasi, yang bergerak untuk membebaskan setiap manusia yang tidak hidup dalam kerangka sistem Islam ini. Karena itu, merupakan kewajiban bagi Islam untuk memberangus sistem yang menjadi penghalang bagi pembebasan universal ini. Dan hal ini berarti - sebagaimana yang kami sebut sebelumnya - semua agama harus menjadi milik Allah semata. Tidak boleh ada satu sikat keberagamaan ataupun ketaatan yang ditujukan bagi sesama hamba. Sebagaimana yang terjadi didalam sistem kehidupan yang berlandaskan pada penuhanan hamba.

Para intelek muslim kontemporer, yang putus sa di hadapan tekanan kenyataan kekinian dan terhadap serangan para orientalis, banyak yang tidak percaya pada hakikat ini. Mereka telah termakan oleh perkataan para orientalis barat yang menggambarkan Islam sebagai sebuah gerakan intimidasi dengan pedang untuk memaksakan akidah. Para orientalis ini tahu benar bahwa apa yang mereka ungkapkan sebenarnya bukanlah sebuah kebenaran. Akan tetapi mereka, dengan usahanya ini, mencoba mengotori faktor-faktor pembangkit jihad. Karena itulah, para pembela kemuliaan islam ini - yang sebenarnya para pecundang-berusaha menghilangkan tuduhan tersebut. Mereka sibuk mencari sandaran-sandaran yang memperteguh anggapan bahwa jihad di dalam Islam hanyalah sebagai tindakan defensif. Mereka melupakan watak dasar Islam dan tugasnya sebagai gerakan pembebas manusia.

Gambaran barat tentang watak dasar agama ini telah menutupi akal para intelek kontemporer - yang pecundang - ini. Mereka telah tertipu oleh gambaran yang menyatakan bahwa Islam hanyalah akidah di hati, tidak ada kaitannya dengan sistem kenyataan hidup. Karena itulah, jihad di dalam agama ini adalah jihad untuk menegakkan akidah di dalam hati, itu saja !

Akan tetapi, di dalam Islam, persoalannya bukan begitu. Islam merupakan manhaj Allah untuk kehidupan manusia. Ia merupakan metode kehidupan yang berlandaskan pada pengesaan ketuhanan Allah - yang tercermin di dalam "kebijakan" (alhakimiyyah) - yang mengatur kehidupan riil dengan segala kompleksitas kesehariannya. Maka, jihad di dalam Islam adalah jihad untuk menegakkan manhaj dan mendirikan sistem yang universal. Sedangkan, mengenai akidah di dalam sistem yang universal ini, kebebasan untuk memeluknya diserahkan sepenuhnya kepada manusia, dengan catatan setelah mereka terbebas dari segala tekanan. Karena itulah, secara prinsipil, persoalannya sungguh berbeda.

Di mana pun terdapat masyarakat Islam, yang tergambar di dalamnya manhaj Ilahi, maka Allah akan memberikan kepadanya hak bergerak untuk menerima kekuasaan dan menegakkan sistem, dengan membiarkan permasalah akidah dikembalikan pada kebebasan masing-masing nurani. Persoalan ini merupakan persoalan yang menyangkut teknis, bukan persoalan yang prinsipil. Ia sekadar permasalahan seputar kondisi pergerakan, bukan masalah yang menyangkut akidah. Dan di atas prinsip-prinsip yang jelas ini, kita dapat memahami teks-teks al-Qur`an yang banyak, dalam periode kesejarahan yang selalu baru. Kita tidak lagi terjebak dalam kesalahan yang mencampuradukkan antara dalil-dalil yang sifatnya periodik dan dalil-dalil umum yang dimaksudkan untuk memprogram gerakan islam yang statis sepanjang masa.

Dinukil dari buku "Petunjuk Jalan", Sayyid Quthb

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Find Me On Facebook